helitha novianty

helitha novianty

Kamis, 29 Juli 2010

DAMPAK PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP POLEMIK KEMISKINAN DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.[1]

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".[2]

Kemiskinan disebut sebagai masalah sosial, dan bahkan merupakan masalah sosial yang paling rumit dan sulit, karena kemiskinan mendatangkan berbagai gangguan terhadap kehidupan bermasyarakat. Ini tampak jelas dari fakta-fakta bahwa sebagian besar kejahatan terkait baik secara langsung maupun secara tidak langsung dengan kemiskinan. Kasus-kasus seperti pencurian dan perampokan, misalnya, terkait langsung dengan kemiskinan, sedangkan kasus-kasus seperti pengangguran dan kondisi kesehatan yang buruk dengan segala konsekwensinya terkait secara tidak langsung dengan kemiskinan, karena masyarakat miskin tidak mampu mendapatkan pendidikan yang memadai dan makanan yang bergizi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi,yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen,dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.[3]

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program - program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Program penanganan permasalahan kemiskinan pada dasarnya harus berpulang kepada esensi dasar permasalahan kemiskinan. Kemiskinan di satu sisi dipandang sebagai dampak permasalahan ekonomi makro, pertikaian politik, konflik sosial di masyarakat, dan lain-lain. Namun di sisi lain kemiskinan pada dasarya juga merupakan permasalahan kependudukan[4]

B. PERMASALAHAN

1. Bagaimanakah pengaruh pertumbuhan penduduk pada meningkatnya kemiskinan?

2. Apakah pemerintah dapat mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan kependudukan?

BAB II

DAMPAK PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP POLEMIK KEMISKINAN DI INDONESIA

A. Pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap kemiskinan

Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil [5] dengan luas tabah kira-kira 2 juta km² dan jumlah penduduk yang ke empat terpadat di dunia setelah China, India,dan Amerika.

Sebagaimana diketahui perubahan angka pertumbuhan penduduk disebabkan oleh unsur-unsur :

1. Fertilitas

2. Mortalitas

3. Migrasi

Fertilitas atau kelahiran merupakan salah satu faktor penambah jumlah penduduk disamping migrasi,jumlah kelahiran setiap tahun di Indonesia masih besar, jumlah bayi yang lahir setelah tahun 2000 masih tetap banyak jumlahnya tiap-tiap tahun jumlah kelahiran bayi di Indonesia mencapai sekitar 4,5 juta bayi

Mortalitas atau kematian merupakan salah satu dari 3 faktor demogarafis selain fertilitas dan migrasi, yang dapat mempengaruhi jumlah dan komposisi umur penduduk, factor social ekonomi seperti pengetahuan tentang kesehatan, gizi dan kesehatan lingkungan, serta kemiskinan merupakan factor individu dan keluarga mempengaruhi mortalitas dalam masyarakat.

Migrasi adalah merupakan gerak perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dengan tujuan untuk menetap di daerah tujuan, migrasi sering diartikan sebagai perpindahan yang relative permanen dari suatu daerah ke daerah lainnya (orangnya disebut migran).

Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja.

Banyak ide dan teori yang sudah dipaparkan cendekiawan-cendekiawan terdahulu mengenai hubungan antara pertumbuhan penduduk dan kemiskinan. Salah satunya adalah Malthus. Malthus meyakini jika pertumbuhan penduduk tidak dikendalikan maka suatu saat nanti sumber daya alam akan habis. Sehingga muncul wabah penyakit, kelaparan, dan berbagai macam penderitaan manusia.

philip Hauser menganggap kemiskinan tercipta dari tidak optimalnya tenaga kerja dalam bekerja dikarenakan adanya ketidakcocokan antara pendidikan dan pekerjaan yang ditekuni. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk yang masuk ke pasar kerja sehingga memaksa pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan secepat-cepatnya walaupun tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya akibat ketatnya persaingan dalam mencari kerja.

Kedua pemaparan ahli tersebut bermuara ke satu arah yakni jumlah penduduk yang besar sebagai penyebab timbulnya kemiskinan, Tinggi rendahnya jumlah penduduk dipengaruhi oleh proses demografi yakni; kelahiran, kematian, dan migrasi. Tingkat kelahiran yang tinggi sudah barang tentu akan meningkatkan tingkat pertumbuhan penduduk. Namun demikian, tingkat kelahiran yang tinggi di Indonesia kebanyakan berasal dari kategori penduduk golongan miskin. Sampai-sampai ada idiom yang menyebutkan bahwa ''tidak ada yang bertambah dari keluarga miskin kecuali anak''.

Selain meningkatkan beban tanggungan keluarga, anak yang tinggal di keluarga miskin sangat terancam kondisi kesehatannya akibat buruknya kondisi lingkungan tempat tinggal dan ketidakmampuan keluarga untuk mengakses sarana kesehatan jika anak mengalami sakit. Hal yang sama juga dialami ibu hamil dari keluarga miskin. Buruknya gizi yang diperoleh semasa kehamilan memperbesar resiko bayi yang dilahirkan tidak lahir normal maupun ancaman kematian ibu saat persalinan. Maka dari itu infant mortality rate (tingkat kematian bayi) dan maternal mortality rate (tingkat kematian ibu) di golongan keluarga miskin cukup besar. Tingkat kematian merupakan indikator baik atau buruknya layanan kesehatan di suatu negara. Tingkat kematian penduduk di negara berkembang, termasuk Indonesia, masih didominasi golongan penduduk miskin.

Masalah migrasi juga memicu pertambahan penduduk secara regional. Salah satu contohnya adalah kasus Pulau Jawa. Pulau Jawa luasnya hanya 7 persen dari total luas wilayah nasional namun penduduk yang berdiam di Jawa adalah 60 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Kesenjangan antar pulau ini menyebabkan munculnya kemiskinan baik di pulau-pulau luar yang tidak berkembang maupun di Pulau Jawa sebagai akibat ketidakmampuan mayoritas penduduk mendatang maupun lokal yang kalah bersaing dalam mendapatkan penghidupan yang layak.

Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.

B. Pengentasan kemiskinan melalui kebijakan kependudukan

Pertumbuhan penduduk yang pesat dapat berimplikasi negatif pada pertumbuhan ekonomi dan upah serta kemiskinan jika tidak dibarengi oleh program pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar bagi publik. dan dari telaahan terhadap beberapa penelitian menjelang tahun 2000, diperoleh kesimpulan bahwa (1) pertumbuhan penduduk mempunyai hubungan kuat-negatif dan signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi, (2) penurunan pesat dari fertilitas memberikan kontribusi relevan terhadap penurunan kemiskinan. Penemuan baru ini memberikan kesan yang amat kuat, dibanding sebelumnya, bahwa fertilitas tinggi di negara berkembang selama ini ternyata merupakan salah satu sebab dari kemiskinan yang terus menerus, baik pada tingkat keluarga ataupun pada tingkat makro (Birdsal dan Sanding, 2001 dalam Sri Moertiningsih, 2005).

Permasalahan kependudukan hanya berputar pada masalah pokok demogarafis yaitu fertilitas (kelahiran), Mortalitas(kematian) dan mobilitas(migrasi), secara sepintas permasalahan ini Nampak sederhana namun jika menyadari bahwa permasalahan kependudukan tidak mengkaji individu per individu, masalah yang sesungguhnya tidak pernah sederhana oleh karena itu pada sisi lain permasalahn kependudukan dapat melebar ke berbagai permasalahan social ekonomi lain, ketenagakerjaan dan kemiskinan sebagai contoh adalah isu yang sangat erat dan sering dianggap sebagai bagian dari permasalahan kependududukan . Karenanya tidaka mengherankan bahwa Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)merasa ikut bertanggung jawab dengan masalah kemiskinan dan lembaga ini mempunyai program pengentasan keluarga miskin .[6]

kemiskinan yang telah melanda Indonesia saat ini perlulah ditinjau dari segi hukum,hukum berpengaruh pada kemiskinan melalui kebijakan-kebijakan, jadi hukum lah yang menormatifkan segala ide dan gagasan yang dirangkum dalam sebuah kebijakan yakni berupa Undang-Undang.

Meskipun pada umumnya sudah diketahui manfaat pendekatan multi disiplin dengan mengikutsertakan berbagai cabang ilmu pengetahuan , seperti medic, sosiologi, demografi ekonomi dan lainnya dalam upaya melembagakan dan membudidayakan KB dalam masyarakat tetapi hubungan antara bidang hukum dengan masalah KB, kependudukan masih perlu ditegaskan sebagai masalah yang belum banyak diketahui oleh umum.[7]

Program penanganan kemiskinan melalui kebijakan kependudukan dapat menjadi salah satu alternatif bagi pengentasan kemiskinan. Salah satu contoh penerapan kebijakan kependudukan bagi pengentasan kemiskinan adalah dengan pencanangan KB (Keluarga berencana) dengan cara penyediaan kontrasepsi gratis bagi keluarga miskin. Hal ini dapat secara signifikan menurunkan tingkat kelahiran di keluarga miskin sehingga program penanganan kemiskinan yang dilakukan setelahnya dapat berjalan lebih optimal dan terasa.

Pemerintah daerah dapat menghemat dana program penanganan kemiskinan dengan mengalokasikannya ke kampanye penggunaan alat kontrasepsi (misalnya). Selain itu pemerintah daerah akan menjadi lebih fokus terhadap kelompok rumah tangga miskin yang sudah bisa mengendalikan tingkat kelahiran mereka. Beban tanggungan mereka yang berupa anak akan menjadi lebih sedikit, sehingga program penanganan kemiskinan akan lebih terasa dan benmakna untuk pengembangan mereka.

Perubahan kebijakan kependudukan

Penduduk miskin masih sangat banyak dan meningkatnya pengangguran akibat krisis adalah adalah dua masalah yang sangat penting untuk diperhatikan, sementara itu daya tampung dan daya dukung lingkungan makin lama makin menghawatirkan. Dengan kebijakan penduduk yang selama ini, hasil-hasil positif yang diperoleh dikhawatirkan akan tidak bisa berlanjut oleh karenanya perlu adanya pengkajian ulang tentang kebijakan-kebijakan kependudukan untuk mengubahnya kearah yang lebih responsive dengan keadaan pada masa mendatang [8]

Tuntutan terhadap perubahan kebijakan kependudukan adalah kearah perubahan yang lebih mendasar, tidak sekadar tambal sulam. Kebijakan kependudukan sudah tidak dapat ditawar lagi kebijakan-kebijakan kependudukan hendaknya mengacu pada isu-isu yang ada selama ini, pemerintah dalam meninjau kebijakan kependudukan yang ada dan merumuskan kebijakan kependudukan yang baru yang mampu mengendalikan pertumbuhan dan persebaran penduduk tetapi lebih penting lagi bias memperbaikai martabat dan kualitas dari penduduk Indonesia.[9]

Selama ini arah kebijakan kependudukan lebih banyak ditujukan pada target-target kuantitaif dari parameter-parameter demografis seperti penurunan angka fertilitas dan mortalitas serta jumlah peserta program transmigrasi, target-target tersebut menjadi sesuatu yang tidak bias ditawar lagi dan harus dicapai apapun jalan yang harus ditempuh akibanya di kalangan pelaksana program biasanya diikuti dengan pendekatanyang kurang simpatik terhadap kelompok sasaran. Hasilnya tidak cukup memadai kalaupun culkup memadai keberlangsungannya dapat dipertanyakan, oleh krnanya orientasi pada kualitas baik dalam proses implementasi program maupun hasil yang dihaarapkan yaitu kualitas penduduk sudah saatnya menjadi arah kebijakan dan program yang baru [10]

Dalam kerangka pemikiran ini penting untuk menempatkan hak-hak asasi manusia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan dan program kependudukan, isu ini dalam kebijakan dan program kependudukan yang sebelumnya tidak terlalu diabaikan , hak-hak tersebut yang terkait dalam dengan pengendalian pertumbuhan penduduk yaitu hak-hak reproduksi sehingga orientasi program keluarga berencana sudah saatnya untuk bergeser ke program kesehatan reproduksi. Kebijakan penurunan mortalitas juga sangat erat dengan masalah hak asasi warga Negara . pada implementasinya program pemerintah harus menjamin hak-hak itu dalam bentuk antara lain menjamin tersedianya pelayanan kesehatan, masalah hak asasi juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan kependudukan lain seperti mobilitas penduduk dan pemberantasan kemiskinan.[11]

Apabila segala kebijakan kependudukan jika telah tercapai pada akhirnya akan mengarah pada kesejahteraan dan menghapuskan kemiskinan, karena jika jumlah penduduk tidak terlalu tingi dan proporsi penduduk ini berkualitas maka kesejahteraan akan tercapai dan akan menghapuskan kemiskinan,maka pengentasan kemiskian perlulah ditinjau dari kebijakan kependudukan

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Jumlah penduduk yang besar sebagai penyebab timbulnya kemiskinan, Tinggi rendahnya jumlah penduduk dipengaruhi oleh proses demografi yakni; kelahiran, kematian, dan migrasi. Tingkat kelahiran yang tinggi sudah barang tentu akan meningkatkan tingkat pertumbuhan penduduk. Namun demikian, tingkat kelahiran yang tinggi di Indonesia kebanyakan berasal dari kategori penduduk golongan miskin. pertumbuhan penduduk berkaitan dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.

Program penanganan kemiskinan melalui kebijakan kependudukan dapat menjadi salah satu alternatif bagi pengentasan kemiskinan. Salah satu contoh penerapan kebijakan kependudukan bagi pengentasan kemiskinan adalah dengan pencanangan KB (Keluarga berencana) dengan cara penyediaan kontrasepsi gratis bagi keluarga miskin. Hal ini dapat secara signifikan menurunkan tingkat kelahiran di keluarga miskin sehingga program penanganan kemiskinan yang dilakukan setelahnya dapat berjalan lebih optimal dan terasa. Tuntutan terhadap perubahan kebijakan kependudukan adalah kearah perubahan yang lebih mendasar, tidak sekadar tambal sulam.

Kebijakan kependudukan sudah tidak dapat ditawar lagi kebijakan-kebijakan kependudukan hendaknya mengacu pada isu-isu yang ada selama ini, pemerintah dalam meninjau kebijakan kependudukan yang ada dan merumuskan kebijakan kependudukan yang baru yang mampu mengendalikan pertumbuhan dan persebaran penduduk tetapi lebih penting lagi bias memperbaikai martabat dan kualitas dari penduduk Indonesia.

B. SARAN

· kebijakan penduduk yang selama ini, hasil-hasil positif yang diperoleh dikhawatirkan akan tidak bias berlanjut oleh karenanya perlu adanya pengkajian ulang tentang kebijakan-kebijakan kependudukan untuk mengubahnya kearah yang lebih responsive dengan keadaan pada masa mendatang

· Perlunya kebijakan-kebijakan kependudukan yang baru dalam kerangka pemikiran ini penting untuk menempatkan hak-hak asasi manusia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan dan program kependudukan,


[1] Mengapa kemiskinan di Indonesia menjadi masalah berkelanjutan, Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik

[2] www.wikipedia.com, di unduh tanggal 15 juli 2009,pukul 18.00WIB

[3] Loc.cit

[4] Kemiskinan dari Sudut Pandang Kependudukan,Sakti Hendra Pramudya,2007

[5] Hukum dan kependudukan di Indonesia,Nani Soewondo,badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman,Bina Cipta,Bandung,1982

[6] Menggagas kebijakan kependudukan baru,Faturochman dan Agus Dwiyanto,

[7] Hukum dan kependudukan di Indonesia,Nani Soewondo,badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman , Bina Cipta, Bandung, 1982

[8] Menggagas kebijakan kependudukan baru,Faturochman dan Agus Dwiyanto

[9] ibid

[10] ibid

[11] ibid

Jumat, 16 Juli 2010

KEBIJAKAN OTOMOTIF NASIONAL (INPRES NO.2 TAHUN 1996) DITINJAU DARI PRINSIP EKONOMI INTERNASIONAL

A. PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Negara adalah subjek hukum Ekonomi Internasional yang Utama.dari segi perkembangan hukum ekonomi internasional Negara adalah subjek hukum yang paling penting.Hubungan-hubungan ekonomi Internasional banyak didominasi oleh kebijakan Negara di dalamnya.[1]

Peran penting Negara tampak pula dalam keanggotaan berbagai organisasi ekonomi internasional pada umumnya.dalam GATT kemudian diambil alih oleh WTO hanya Negara saja yang berhak menjadi anggotanya[2].Yang menjadi perhatian khusus hukum ekonomi internasional dalam halnya dengan Negara ini tampaknya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Dalam hal ini hukum ekonomi internasional kerap kali membuat diskriminasi positif terhadap Negara sedang berkembang (Developing Countries), Negara kurang maju (least developing countries) dan Negara-negara yang berada dalam transisi dari Negara-negara yang terencana secara terpusat ke system ekonomi pasar(Negara-negara sosialis) di eropa timur.[3]

Badan perdagangan dunia WTO membagi kalsifikasi Negara menjadi empat bagian yakni developing countries (Negara sedang berkembang),least-developed countries (Negara kurang maju) dan net food-importing developing countries (Negara sedang berkembang pengimpor makanan)[4] dengan adanya klasifikasi Negara-negara tersebut aturan atau ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban Negara-negara ini pun akan berbeda.[5]

Negara sebagai subjek hukum ekonomi internasional memiliki kedaulatan.kedaulatan digunakan untuk menggambarkan otonomi dan kekuasaan Negara untuk membuat aturan-aturan hukum (hukum nasional) yang berlaku di wilayahnya dan membuat lembaga-lembaga negara[6]

Negara memiliki kedaulatan internal yang meliputi hak Negara untuk memilih dan melaksankan sisten ekonominya.dalam kasus timor putera nasional ini berkaitan erat dengan kedaulatan internal suatu Negara,kebijakan pemerintah mengenai otomotif nasional ini diwujudkan melalui inpres no 2 tahun 1996.

Program Mobil Nasional merupakan suatu inisiatif untuk mendukung perkembangan industri mobil nasional. Industri otomotif nasional telah diproteksi selama lebih dari 25 tahun namun tidak ada peningkatan efesiensi yang berarti dan tidak terjadi pendalaman struktur industri. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional yang dituangkan dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional sebagai terobosan di sektor otomotif Indonesia, yang bertujuan untuk mempercepat kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif. Kebijaksanaan tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan, di antaranya adalah reaksi dari Jepang yang mempunyai kepentingan terhadap industri otomotifnya yang menguasai hampir 90% pangsa mobil Indonesia dan juga reaksi dari Amerika dan negara-negara Eropa yang mempertanyakan kebijakan tersebut, berkaitan dengan rencana investasi mereka dalam industri otomotif Indonesia. Setelah mencoba berdialog dengan pemerintah Indonesia dan mendapat penjelasan, Jepang tetap tidak dapat mengerti mengenai kebijakan tersebut yang menurut mereka telah melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas dengan adanya diskriminasi dari pemerintah Indonesia. Kemudian melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industri, Jepang menyatakan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO setelah mendapat konfirmasi bahwa mobil impor buatan Korea Selatan mendapatkan perlakuan khusus.[7]

2. IDENTIFIKASI MASALAH

1) Bagaimanakah kebijakan otomotif nasional yang dituangkan dalam Inpres no 2 Tahun 1996 ditinjau dari Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Internasional?

2) Adakah pengecualian prinsip-prinsip hukum Ekonomi internasional kepada Negara sedang berkembang seperti Indonesia?

B. PEMBAHASAN

1) Kebijakan otomotif nasional (inpres no 2 tahun 1996) ditinjau dari prinsip – prinsip hukum ekonomi Internasional

Terdapat 10 Prinsip-prinsip hukum ekonomi internasional antara lain :

a. Prinsip standar minimum

Prinsi ini menyatakan adalah kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau pengusaha asing dan harta miliknya.[8]

b. Prinsip perlakuan yang sama (identical treatment)

Dewasa ini prinsip ini lebih dikenal dengan istilah resiprositas (reciprocity) perlakuan yang sama demikian biasanya tertuang dalam suatu perjanjian baik yang sifatnya multilateral maupun bilateral.[9]

Prinsip ini merupakan prinsip fundamental Dalam GATT. Prinsip ini tampak pada Preambule GATT dan berlaku dalam perundingan-perundingan tariff yang didasarkan atas dasar timbale balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.[10]

c. Prinsip perlakuan nasional (national treatment)

Prinsip ini mensyaratkan suatu Negara untuk memperlakukan hukum yang sama yang diterapkan terhadap barang-barang,jasa-jasa atau modal asing yang telah memasuki pasar dalam negerinya dengan hukum yang diterapkan terhadap produk-produk atau jasa-jasa yang dibuat di dalam negeri.[11]

Prinsip National Treatment terdapat dalam pasal III GATT. Menurut

Prinsip ini produk dari suatu Negara yang diimpor ke dalam suatu Negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri. Prinsip ini sifatnya berlaku luas. Prinsip ini juga berlaku terhadap semua macam pajak dan pungutan lainnya. Ia berlaku pula terhadap perundangan –perundangan pengaturan dan persyaratan-persyaratan (hukum) yang memengaruhi penjualan, pembelian pengangkutan, distribusi dan penggunaan produk-produk di pasar dalam negeri. Prinsip ini juga memberikan perlindungan terdhadap proteksionisme sebagai akibat upaya-upaya atau kebijakan administrative atau legislative.[12]

d. Prinsip-prinsip dasar atau Klausul “Most-Favoured-Nation(MFN)

Prinsip most-favoured-nation (MFN)ini termuat dalam pasal 1 GATT.Prinsip ini menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif. Menurut prinsip ini, semua anggota terikat untuk memberikan Negara lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan eksport serta yang menyangkut biaya-biaya lainnya.[13]

Pada pokoknya klausul MFN ini adalah prinsip non diskriminasi di antara Negara-negara. Prinsip ini mensyaratkan suatu Negara harus memberikan hak kepada Negara lainnya sebagaimana halnya ia memberikan hak serupa kepada Negara ketiga.[14]

e. Prinsip Menahan Diri Untuk Tidak Merugikan Negara Lain

Dalam perjanjian-perjanjian internasional mengenai masalah-masalah ekonomi telah mengakui adanya suatu kewajiban kepada Negara-negarauntuk tidak menimbulkan beban-beban ekonomi kepada Negara lain karena adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi domestic Negara lain.[15]

f. Prinsip tindakan pengaman : Klausul penyelamat (safeguards and escape clause)

Perjanjian perjanjian internasional dirasakan terlalu membebani Negara, karena itu agar perjanjian – perjanjian tersebut berfungsi maka dibuatlah suatu kalausul penyelamat (escape Clause atau safe guards clause) biasanyaklausul demikian memberikan kemungkinan – kemungkinan penanggalan sutu kewajiban tertentu bagi suatu Negara , biasanya Negara berkembang atau miskin[16]

g. Prinsip preferensi bagi Negara sedang berkembang

Adalah pinsip yang mensyaratkan perlunya sutu kelonggaran – kelonggaran atas aturan hukum tertentu bagi Negara-negara sedang berkembang.[17]

h. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai

Negara-negara kerapkali memasukkan cara-cara damai yaitu negosiasi atau konsultasi dalam perjanjian internasionalnya.kecenderiungan sekranag ialah dengan dicantumkannya kalusul yang mensyaratkan, apabila kedua cara tersebut gagal para pihak kan menyerahkan sengketanya kepada pihak ketiga yang netral misalnya arbitrase.[18]

i. Prinsip kedaulatan Negara atas kekayaan alam, Kemakmuran dan kehidupan ekonominya

Jose Casteneda sarjana hukum internasional terkemuka dari maeksiko memperkenalkan prinsip ini bahwa menurut Casteneda hukum ekonomi harus memuat serangkaian ketentuan, termasuk di dalmnya lembaga-lembaga, praktik, metode dan prinsip-prinsip yang mengatur dan menjamin perlindungan efektif terhadap kekayaan alam khususnya kekayaan alam Negara sedang berkembang.[19]

j. Prinsip kerjasama internasional

Yang mendasari prinsip ini adalah tanggung Jawab Kolektif dan solidaritas untuk pembangunan dan kesejahteraan bagi semua Negara.Kewajiban hukum untuk kerjasama ini mencakup semua bidang ekonomi internasional.[20]

Sengketa Mobnas RI ditinjau dari Prinsip Hukum Ekonomi internasional

Perkara pengaduan Jepang ke WTO bermula dari keluarnya Inpres No. 2 /1996 tentang program Mobnas yang menunjuk PT Timor Putra Nusantra (TPN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/1996 yang membolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek "Timor", dalam bentuk jadi atau completely build-up (CBU) dari Korea Selatan.[21]

Sengketa ini menyangkut program mobil nasional (Mobnas) RI.Program diluncurkan pada tahun 1993 ketika pemerintah mengeluarkan rencana mobnasnya. Berdasarkan program ini, pemerintah memberikankeuntungan (perlakuan khusus) dalam bentuk tarif dan pajak kepada produsen mobil Indonesia. Keuntungan ini diberikan kepada produsen yang bersedia menggunakan kandungan dalam negeri untuk mobnas (the local content of the finished vehicles).[22]

Kebijakan ini dikembangkan pada tahun 1996 ketika pemerintah secara resmi meluncurkan 'Program Mobil Nasional'. Program ini diberikan kepada perusahaan pionir, yaitu perusahaan Indonesia bernama PT Timor. PT Timor juga diberi hak untuk mengimpor 45,000 mobil jadi dari perusahaan Korea, the Korean Motor Corporation.[23]

Selain itu, PT TPN diberikan hak istimewa, yaitu bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Hak itu diberikan kepada PT TPN dengan syarat menggunakan kandungan lokal hingga 60 persen dalam tiga tahun sejak mobnas pertama dibuat. Namun bila penggunaan kandungan lokal yang ditentukan secara bertahap yakni 20 persen pada tahun pertama dan 60 persen pada tahun ketiga tidak terpenuhi, maka PT TPN harus menanggung beban pajak barang mewah dan bea masuk barang impor. Namun, soal kandungan lokal ini agaknya diabaikan selama ini, karena Timor masuk ke Indonesia dalam bentuk jadi dari Korea. Dan tanpa bea masuk apapun, termasuk biaya pelabuhan dan lainnya.[24]

Perusahaan atau produsen mobil asing yang berada di Indonesia, yaitu perusahaan dari Jepang, Masyarakat Eropa (ME) dan Amerika Serikat (AS) protes. Mereka mengklaim program Mobnas ini diskriminatif dan melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan GATT. Jepang, ME dan AS melancarkan klaim secara terpisah mengenai program Mobnas Indonesia ini.[25]

Masalah Mobil Nasional kemudian dibawa ke World Trade Organization oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa yang turut mengajukan keluhan mengenai mobil nasional ke WTO . Mereka menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut sebagai wujud diskriminasi dan oleh karena itu melanggar prinsip-prinsip perdagangan bebas[26]

WTO memutuskan bahwa Indonesia telah melanggar Prinsip-Prinsip GATT yaitu National Treatment dan menilai kebijakan mobil nasional tersebut dinilai tidak sesuai dengan spirit perdagangan bebas yang diusung WTO, oleh karena itu WTO menjatuhkan putusan kepada Indonesia untuk menghilangkan subsidi serta segala kemudahan yang diberikan kepada PT. Timor Putra Nasional selaku produsen Mobil Timor dengan menimbang bahwa :

a) Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang oleh pemerintah hanya diberlakukan pada PT. Mobil Timor nasional merupakan suatu perlakuan yang diskriminatif dan tentu saja akan sangat merugikan para investor yang telah terlebih dahulu menanamkan modalnya dan menjalankan usahanya di Indonesia. Dengan diberlakukannya penghapusan bea masuk dan pajak barang mewah terhadap mobil timor, hal ini dapat menekan biaya produksi sehingga membuat harga mobil timor di pasaran menjadi lebih murah, hal tersebut akan mengancam posisi investor asing yang tidak dapat menrunkan harga jual produknya, dalam persaingan pasar yang tidak sehat seperti itu, investor asing pasti akan sangat dirugikan.

b) Untuk menciptakan suatu perdagangan bebas yang efektif dan efisien, GATT dalam aturan aturannya telah berusaha menghapuskan segala hambatan dalam perdagangan internasional, antara lain adalah hambatan-hambatan perdagangan Non Tarif, oleh karena itu kebijakan Pemerintah Indonesia yang menetapkan keharusan aturan persyaratan kandungan local terhadap investor asing dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan suatu hambatan peragangan non tarif guna memproteksi pasar dalam negeri dari tekanan pasar asing. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memproteksi pasar Mobil Timor agar tidak kalah bersaing dengan produsen mobil dari luar negeri. Instrumen kebijakan tersebut tentunya sangat merugikan pihak produsen mobil dari luar negeri, dan dapat menciptakan suatu iklim persaingan yang tidak sehat.[27]

Selain itu dalam sengketa mobil nasional RI, Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya dalam prinsip menahan diri untuk tidak merugikan orang lain.dengan kebijakan Domestik (inpres nomor 2 tahun 1996) ini Indonesia telah memberikan beban ekonomi bagi Negara lain.

2) Pengecualian prinsip-prinsip hukum ekonomi Internasional terhadap Negara-negara sedang berkembang

Terdapat prinsip mengenai preferensi Negara sedang berkembang adalah prinsip yang mensyaratkan perlunya sutu kelonggaran tas aturan hukum tertentu bagi Negara-negara sedang berkembang ,artinya Negara – Negara ini perlu mendapt perlakuan khusus manakala Negara-negara maju berhubungan dengan mereka. Perlakuan khusus ini misalnya berupa pengurangan bea masuk untuk produk-produk Negara sedang berkembang ke dalam pasar Negara maju[28]

Contoh system yang nyata dewasa ini adalah pemberian GSP (generalized System of Preferences) atau system preferensi umum oleh Negara-negara maju kepada negar-negara miskin dan berkembang. Hal ini menjadi suatu bagian hukum dari GATT yang menanggalkan prinsip-prinsip perdagangan yang mulai berlaku efektif pada waktu dikeluarkannya hasil-hasil putaran perundingan Tokyo tahun 1979.[29]

Dasar teori dari system preferensi ini adlah bahwa Negara-negara harus diperbolehkan untuk menyimpangi dari kewajiban-kewajiban MFN untuk memperbolehkan mereka guna mengurangi tarifnya pada impor-impor barang manakala barang-barang tersebut berasal dari Negara-negara sedang berkembang. Menurut mereka hal itu akan memberikan Negara-negara sedang berkembang suatu keuntungan kompetitif tertentu dalam masyarakat industry yang menjadi sasran ekspor.[30]

Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memuat kurang lebih 145 ketentuan khusus, dikenal dengan istilah Special and Differential Treatment (S&D), bagi anggota-anggota WTO yang berasal dari negara-negara sedang berkembang (NSB). Meskipun telah menjadi bagian integral dari Perjanjian WTO, secara teoretis eksistensi S&D tersebut masih mengundang kontroversi. Sekilas, eksistensi S&D tampak inkonsisten dengan filosofi dasar Perjanjian WTO sendiri, yakni liberalisme. Sebagaimana yang terlihat dari istilah yang digunakan dan definisinya, S&D menghendaki adanya suatu perbedaan perlakuan di WTO yang menguntungkan anggota-anggota yang berasal dari NSB. Filosofi liberal WTO, terutama yang tercermin dari prinsip-prinsip Most-Favoured Nation Treatment (MFN) dan National Treatment (NT), menghendaki perlakuan yang sama terhadap semua anggota.[31]

Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D).Untuk meningkatkan partisipasi nagara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.[32]

Jika suatu negara mengalami peningkatan impor yang signifikan dan tiba-tiba serta mengancam perekonomian nasional maka ini disebut sebagai injury. Jika terkena injury maka suatu negara berhak melakukan tindakan safeguards dengan pembatasan impor untuk melindungi perekonomian nasional. Tindakan safeguards ini pada hakikatnya merupakan penyimpangan terhadap prinsip free fight liberalism, namun terpaksa harus dilakukan demi keberlangsungan perekonomian nasional khususnya kepada negara-negara berkembang yang rentan terhadap injury semacam itu.[33]

Oleh karena itu, WTO melakukan suatu perlakuan khusus terhadap negara-negara berkembang sesuai salah satu prinsip yaitu Special and Differential to Developing Nations yang dapat mengecualikan suatu negara (berkembang) untuk dimaafkan bila terpaksa melanggar kesepakatan WTO.[34]

Safeguards adalah hak darurat membatasi impor apabila terjadi peningkatan impor yang menimbulkan serious-injury terhadap industri domestik. Tindakan safeguards tidakboleh diterapkan terhadap suatu produk yang berasal dari suatu negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian ini jika pangsa impor dari produk tersebut tidak lebih dari 3% (tiga persen). Namun larangan penetapan tindakan safeguards terhadap negara berkembang yang menjadi anggota perjanjian yang pangsa impornya kurang dari 3% hanya berlaku bila secara kolektif pangsa negara berkembang tidak lebih dari 9% (sembilan persen) dari keseluruhan impor produk yang bersangkutan.[35]

Ketentuan mengenai safe guard terdapat dalam pasal XIX GATT pasal ini memberikan hak sepihak kepada Negara-negara untuk menangguhkan suatu kewajiban-kewajiban internasional selama jangka waktu tertentu seperti penangguhan untuk pembebasan pemberlakuan tariff .[36]

Penanguhan demikian itu diperbolehkan hanya dalam hal-hal tertentu manakala keadaan perdagangan internasional akan mengakibatkan kerugian terhadap industry dalam negeri suatu Negara. Teorinya yaitu bahwa penanggalan untuk jangka waktu tertentu terhadap ketatnya aturan-aturan internasional harus diberikan untuk memberikan suatu Negara atau sector-sektor industry atau ekonomi tertentu agar dapat menyesuaikan diri kepada kondisi-kondisi baru demi mendorong persaingan internasional.[37]

Selanjutnya ditentukan bahwa negara berkembang mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.[38]

Prinsip tindakan penyelamat ini seperti diatur dalam Pasal XIX GATT merupakan pasal penting, khususnya bagi Negara yang sedang berkembang termasuk RI. Sudah banyak kasus masuknya produk asing impor ke dalam pasar RI telah mematikan produk dalam negeri. Namun sayangnya pemerintah terkesan lambat menyaksikan telah terjadi proses “kematian” produsen dalam negeri. Hal ini tampaknya kurang dimanfaatkannya pasal mengenai safeguard ini untuk melindungi produsen dalam negeri.[39]

C. PENUTUP

1. KESIMPULAN

1) Kebijakan otomotif nasional yang dilakukan oleh Indonesia melalui Inpres no 2 tahun 1996 dinilai telah melanggar prinsip ekonomi Internasional khususnya prinsip non diskriminasi dan prinsip menahan diri untuk tidak merugikan orang lain akibat kebijakan domestic suatu Negara

2) Prinsip Safe Guards merupakan prinsip yang dapat dikecualikan bagi Negara-negara sedang berkembang, Negara berkembang juga mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara berkembang tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.


DAFTAR PUSTAKA


A. Buku

Huala Adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005

Huala Adolf,Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers,Jakarta,2005

World Trade Organisation

Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, Raja Garfindo, Persada, Jakarta, 2002.



[1] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm.71

[2] ibid

[3] Ibid,hlm 72

[4] Ibid,hlm 74

[5] ibid

[6] Ibid hlm 243

[7] www.google.com, 5 April 2009,16.00 WIB

[8] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm.28

[9] Ibid,hlm 29

[10] Huala Adolf,Hukum Perdagangan Internasional,Rajawali Pers,Jakarta,2005,hlm116

[11] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm.30

[12] Huala Adolf,Hukum Perdagangan Internasional,Rajawali Pers,Jakarta,2005,hlm116

[13] Ibid,hlm 108

[14] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm.31

[15] Ibid,hlm 35

[16] Ibid,hlm 38

[17] Ibid,hlm 40

[18] Ibid,hlm 41

[19] Ibid,hlm 43

[20] Ibid

[21] www.google.com, 09 April 2009,13.00WIB

[22] Huala adolf,Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO),www.google.com,10 april 2009,16.00 WIB

[23] Ibid

[24] www.google.com,10 April 2009,16.00WIB

[25] Ibid

[26] www.google.com,7 april 2009,13.00 WIB

[27] www.google.com,7 april 2009,13.00 WIB

[28] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm.41

[29] Ibid

[30] Ibid

[31] World Trade Organisation,www.google.com, 10 April 2009, 15.00WIB

[32] World Trade Organisation,www.google.com, 10 April 2009, 15.00WIB

[33] ibid

[34] ibid

[35] ibid

[36] Huala adolf,Hukum Ekonomi Internasional,Raja Grafindo Persada Jakarta,2005,hlm 38

[37] Ibid

[38] ibid

[39] ibid