helitha novianty

helitha novianty

Selasa, 14 Desember 2010

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEREK DAGANG YANG MERUPAKAN KETERANGAN PRODUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK

A. Latar Belakang
HaKI atau hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting dan menggairahkan laju perekonomian Dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia meski terus ada upaya pengurangan angka tariff dan kuota secara gradual dalam rangka mempercepat terbentuknya perdagangan bebas, jika produk import barang dan jasa dibiarkan bebas diduplikasikan dan direproduksi secara illegal, ini merupakan beban berat bagi pelaku perdagangan Internasional.
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak . Hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjanya itu berupa benda Immateriil.Benda tidak berwujud.
Hasil kerja otak tersebut kemuadian dirumuskan sebagai intetektualitas. Orang yang Optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, tidak semua orang dapat dan mampu memperkerjakan otak secara maksimal,oleh karena itu tidak semua orang pula dapat menghasilkan Intelektual Property Rights. Hanya orang yang mampu memperkerjakan otaknya sajalah yang bisa menghasilkan hak kebendaan yang disebut sebagai intellectual property rights, itulah pulalah sebabnya hasil kerja otak yang membuahkan Hak Kekayaan Intelektual itu bersifat ekslusif, hanya orang tertentu saja yang bisa melahirkan hak semacam itu.
Telah disebutkah diatas bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda Immateriil). Banda dalam lapangan hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori , salah satu diantara kategori itu adalah benda berwujud dan tidak berwujud, untuk hal ini dapat dilihat batasan benda yang dikemukaan oleh Pasal 499 KUH perdata yang berbunyi : Menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan suatu benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dijadikan objek hak milik, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) merupakan benda tidak berwujud, menurut Pitlo hak Immateriil itu tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya, Hak milik immaterial termasuk kepada hak-hak yang disebut dalam pasal 499 KUH Perdata .Oleh karena itu Hak Immateriil sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda, selajutnya dikatakan pula bahwa, hak benda adalah hak absolute atas suatu benda berwujud.Itulah yang disebut sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights).
Salah satu perkembangan yang actual dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembanganm teknologi informasi dan transportasi telah menjadi kegiatan di sector perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai.
Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat? Dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitas serta keterjaminan bahwa pruduk itu original. Kadangkala yang membuat produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan merupakan produk itu sendiri. Seringkali setelah barang dibeli, mereknya tidak dapat dinikmati oleh sipembeli, Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi si pembeli. Benda materiilnyalah yang dapat dinikmati.
Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya, sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/ jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pada pokoknya.
Pengertioan persamaan pada keseluruhannya yaitu apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya. Pengertiap persamaan pada pokoknya yaitu apabila memiliki persamaan pada persamaan bentuk, persamaan cara penempatan, persamaan bentuk dan cara penempatan, persamaan bunyi ucapan.
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang, yaitu merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang , atau badan hukum. Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut.
Merek sebagai salah satu wujud karya intektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.Merek(dengan Brand Image –nya) dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh karena itu merek adalag asset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan manajemen yang baik.
Dalam prakteknya banyak terjadi pelanggaran dari merek, seperti merek yang memiliki persamaan dengan merek lain maupun bentuk dan unsure dari merek itu sendiri.
Pada dasarnya sebuah merek memiliki persyaratan untuk didaftarkan, merek yang tidak dapat didaftarkan yaitu merek yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,tanda-tanda yang tidak mempunyai daya pembeda, tanda milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.
Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.Dengan lain perkataan tanda yang dipakai ini harus sedemikian rupa,sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi seseorang dengan barang hasil produksi orang lain.
Dalam prakteknya banyak merek dagang yang jika dianalisis tidak dapat dikategorikan sebagai merek, seperti contohnya adalah merek dagang Slimming Tea yang diproduksi oleh PT.Mustika Ratu. Meskipun begitu merek slimming tea telah menjadi merek terkenal dan PT.Mustika Ratu menggugat PT.Phyto Kemo Agung Farma karna pemakaian merek Special Slimming Tea.
Jika kita pahami dan cermati maka merek Slimming Tea tidak memenuhi syarat sebagai merek karena slimming tea merupakan keterangan produk, hal ini dapat dilihat melalui kata slimming yang berarti pelangsing dan tea yang berarti teh, dalam kemasan produk tersebut terdapat khasiat dari slimming Tea adalah untuk melangsingkan tubuh dengan demikian merek slimming Tea merupakan keterangan produk.
Dalam proses penemuan hukum, penterjemahan dari kata-kata merupakan penafsiran gramatikal, menafsirkan undang-undang menurut arti perkataan atau istilah, antara bahasa dengan hukum terdapat hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat undang-undang untuk menyatakan kehendaknya.




B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas, penulis mencoba untuk menganalisis permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah kata Slimming Tea yang digunakan oleh PT.Mustika Ratu sebagai merek memenuhi syarat yang dapat didaftarkan berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2001 Tentang Merek?
2. Sejauh manakah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang merek mengatur mengenai merek yang menggunakan kata-kata milik umum dan merek merupakan keterangan produk



MEREK DAGANG YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI MEREK

A. Merek dagang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai merek
Merek adalah suatu tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka , susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, definisi ini terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001.
Menurut Molengraaf, “merek adalah dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain . Menurut Asian Law Group merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran . Menurut Sudargo Gautama, perumusan pada Paris Convention, suatu trade mark atau merek pada umumnya didefinisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain . Dapat diartikan dari definisi-definisi tersebut bahwa merek merupakan sebuah cap dagang atau jasa yang digunakan dalam sebuah kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan sebagai tanda yang dimiliki produsen untuk dapat memperkenalkannya kepada konsumen.
Syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar supaya merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup.
Merek atas barang lazim disebut sebagai merek dagang, yaitu merek yang digunakan/ditempelkan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang , atau badan hukum. Merek sebagai tanda pembeda dapat berupa nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut.
Dalam praktek perniagaan banyak terdapat merek dagang yang dipakai dalam kegiatan perdagangan tetapi jika ditelaah merek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai merek, dengan alas an tidak memenuhi syarat, salah satu contoh adalah merek dagang slimming Tea yang merupakan jenis merek yang tidak dapat didaftarkan, tetapi dalam kenyataanya merek tersebut digunakan.
Ketentuan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001 mengatur lebih lanjut apasaja yang tidak dapat dijadikan suatu merek atau yang tidak dapat didaftarkan sebagai sutu merek.
Menurut Pasal 5 UUM Tahu 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. Bertentangan dengan peraturan perundang yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum
b. Tidak memiliki daya pembeda
c. Telah menjadi milik umum
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Apakah yang dimaksudkan dengan daya pembedaan? Pertanyaan itu tidak dapat dijawab secara pasti melainkan hanya secara negatif, tidak mempunyai daya pembeda ialah antara lain:
1. Amat sederhana bentuknya seperti hanya terdiri dari titik-titik, garis-garis, huruf-huruf, angka-angka, lingkaran-lingkaran, segitiga-segitiga.
2. Yang merupakan lukisan barangnya sendiri untuk mana merek dipergunakan, misalnya lukisan rokok kretek tidak dapat dijadikan merek untuk rokok kretek, lukisan kedele tidak dapat dipergunakan sebagai merek untuk kecap.
3. Yang terdiri dari lukisan atau perkataan yang menyatakan sifat barang yang mana merek dipergunakan misalnya lukisan bunga mawar tanpa tambahan sesuatu untuk minyak wangi, bedak dan barang toilet.
4. Yang terdiri dari nama Negara atau peta Negara, nama daerah, nama kota karena menyatakan tentang asalnya barang untuk mana merek dipergunakan misalnya nama kota Paris tidakdapat / boleh dipergunakan sebagai merek roti mari yang dibuat di Bandung.
5. Yang terdiri dari lukisan atau perkataan yang telah menjadi milik umum, misalnya lukisan tengkorak manusia dengan tulang bersilang sebagai merek untuk racun, perkataan merek ”merdeka” yang dipakai secara luas dalam masyarakat.
Agar supaya suatu merek dapat diterima sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak dari padanya ialah bahwa merek ini harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan lain perkataan, tanda yang dipakai ini (sign) haruslah sedemikian rupa, hingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang dari barang-barang orang lain. Barang-barang yang dibubuhi tanda atau merek itu harus dapat dibedakan daripada barang-barang orang lain karena adanya merek ini. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan tanda yang dipakai sebagai merek ini kiranya harus memiliki daya pembedaan untuk dapat membedakan barang yang bersangkutan.
Untuk mempunyai daya pembedaan ini, maka adalah syarat mutlak bahwa merek bersangkutan ini harus dapat memberikan penentuan atau “individualisering” dari pada barang yang bersangkutan. Pihak ketiga yang akan melihat juga dan dapat membedakan karena adanya merek ini, barang-barang hasil produksi seseorang dari pada hasil produksi orang lain .
Merek ini harus merupakan suatu tanda. Tanda ini harus dicantumkan pada barang yang bersangkutan atau bungkusan dari pada barang itu. Dianggap tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek misalnya bentuk, warna atau suatu ciri lain daripada barang atau bungkusannya. Misalnya bentuk yang khas atau warna dari sepotong sabun atau dari suatu doos atau tube atau botol. Semua ini tidak cukup mempunyai daya pembeda an untuk dipandang sebagai merek.
Adanya daya pembeda yang kuat pada suatu merek mengakibatkan perlindungan yang kuat. Sebaliknya rendahnya daya pembeda membuat perlindungan merek di sini rendah pula. Perlindungan merek disini adalah perlindungan yang dalam hubungannya dengan kemampuan daya pembeda yang dimiliki oleh merek tersebut terkait dengan penilaian ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 ada beberapa unsur yang dapat dijadikan sebagai tanda untuk menciptakan suatu merek barang atau jasa yaitu terdiri dari gambar, nama, kata, huruf-huruf atau angka-angka dan susunan warna. Masing-masing unsure tersebut dapat berdiri sendiri tanpa kombinasi antara satu dengan yang lainnya. Sebaliknya salah satu unsur dapat dikombinasi dengan unsur lainnya atau seluruh unsur dapat dikombinasi .
Dalam menganalisis merek slimming tea ,hendaknya tidak harus dipergunakan pengertian merek sebagai kombinasi dari unsur gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, karena jika dilihat dari sisi tersebut maka nama yang digunakan seolah tidak terlalu penting dalam merek tersebut karena yang terpenting adalah kombinasinya, tetapi jika kita pelajari mendalam nama sebuah merek merupakan unsure yang paling penting dalam merek karena masyarakat biasanya mengenal sebuah merek pertama dilihat nama merek tersebut, bukan warna atau kombinasi unsure tersebut, oleh karena itu nama dari sebuah merek harus memiliki daya pembeda dengan merek lainnya,tidak memakai kata umum yang sudah banyak digunakan orang dan merek tersebut bukan merupakan keterangan produk, karena jika memakai nama yang diambil dari produk maka kemungkinan akan terjadi persamaan dengan merek dari produsen lain yang memproduksi barang sejenis.

B. Merek dagang yang merupakan keterangan produk dan merek yang menggunakan kata milik umum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek
Kata-kata yang mengandung keterangan jenis barang atau jasa tidak boleh dipergunakan menjadi merek karena larangan ini menyangkut persoalan daya pembeda. Apabila setiap merek dagang atau jasa semata-mata terdiri dari kata-kata keterangan jenis barang atau jasa maka dianggap sangat lemah daya pembedanya. Kata-kata seperti itu bersifat umum karena tidak mampu memberikan indikasi identitas khusus baik mengenai sumber dan kualitas yang dimiliki oleh barang atau jasa yang bersangkutan.
Nama dari jenis barang tidak dapat dipakai sebagai merek. Nama jenis dari sesuatu barang (soortnaam) yang sudah lazim dipakai oleh perusahaan, tidak dapat dipakai sebagai merek, sebagai contoh misalnya “kecap”, “limun”, “sirop” tidak akan dapat dipakai sebagai merek, maka akan dihalang-halangi orang lain untuk menyebut barang-barang yang bersangkutan dengan nama yang lazim dipakai ini.
Maksud dari merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya seperti merek “kopi atau gambar kopi” untuk produk kopi. Contoh lain misalnya merek “mobil atau gambar mobil” untuk produk mobil. Ini maksudnya agar pihak konsumen tidak keliru, sebab jika hal itu dibenarkan ada kemungkinan orang lain akan menggunakan merek yang sama oleh karena bendanya, produknya atau gambarnya sama dengan mereknya.
Juga tidak dapat dianggap sebagai merek perkataan-perkataan yang mengandung keterangan tentang macam barang, seperti misalnya perkataan-perkataan asin atau manis, harum dan sebagainya.
Keterangan tentang waktu dan tempat pembuatan misalnya 1945, atau 1956, atau nama tempat pembuatan seperti Solo, Kedu, Bandung, Jakarta dan sebagainya. Ini dianggap pula tidak mempunyai daya pembedaan. Juga keterangan tentang jumlah barang dianggap kurang kuat untuk dipandang sebagai merek, misalnya perkataan satu losin, satu dus, 10, 30. Semua ini tidak mempunyai kekuatan pembedaan .
Kata-kata yang menunjukkan bentuk dari sesuatu barang, misalnya persegi, bundar, lonjong dan sebagainya, tidak dapat digunakan sebagai merek yang dapat didaftarkan, juga kata-kata yang hanya mengkedepankankan tujuan dari barang, misalnya lukisan tentang “orang yang sedang mencukur jenggotnya”, tidak dapat dipakai sebagai tanda merek dari pisau silet.
Kata-kata yang menunjukkan ukuran sesuatu barang tidak dapat dipakai sebagai merek, misalnya ukuran large, small, medium dan sebagainya, selain itu kata-kata tentang berat barang misalnya 100 gram, atau 1 Kg, 1 liter dan sebagainya, semua ini bukan merupakan kata-kata untuk merek.
Merek terdaftar yang mengandung unsur berupa merek yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan produk barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya merupakan alasan permohonan pembatalan merek.
Pembatalan merek terdapat pada Pasal 68 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang berbunyi :
“gugatan pembatalan Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 5 atau Pasal 6”
Alasan-alasan pembatalan yang terdapat Pasal 5 UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek berbunyi :
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mangandung salah satu unsure di bawah ini :
a. Bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesuasilaan atau ketertiban umum;
b. Tidak memiliki daya pembeda;
c. Telah menjadi milik umum; atau
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Kata Slimming Tea yang dipakai oleh PT.Mustika Ratu sebagai merek dari teh pelangsing merupakan kata asing sehingga dalam sertifikat merek harus disertakan arti dari Slimming Tea tersebut, arti Slimming Tea adalah teh pelangsing, merupakan jenis barang jamu celup pelangsing, dan dalam kemasan Slimming Tea tertera mengenai khasiat dan kegunaan adalah untuk melangsingkan tubuh.
Kata Slimming Tea (teh pelangsing) yang dijadikan merek oleh PT.Mustika Ratu tidak memiliki daya pembeda. Daya pembedaan yang cukup dapat dikatakan tanda yang dipakai ini (sign) haruslah sedemikian rupa, hingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) dari seseorang dari barang-barang orang lain. Kata Slimming Tea (teh pelangsing) dapat dipakai oleh setiap orang dan badan hukum yang memproduksi teh pelangsing karena Kata Slimming Tea jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memiliki arti teh pelangsing dan kata Slimming Tea merupakan kata umum, merek Slimming tea tidak mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi PT.Mustika Ratu dengan barang hasil produsen teh pelangsing lainnya.
Merek itu harus merupakan suatu tanda, yang dapat dicantumkan pada barang yang bersangkutan atau bungkusan dari barang itu. Jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan kerenanya bukan merupakan merek. Adanya daya pembeda yang kuat pada suatu merek mengakibatkan perlindungan yang kuat. Sebaliknya rendahnya daya pembeda membuat perlindungan merek di sini rendah pula. Perlindungan merek disini adalah perlindungan yang dalam hubungannya dengan kemampuan daya pembeda yang dimiliki oleh merek tersebut terkait dengan penilaian ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain.
Tidak adanya daya pembeda pada merek Slimming Tea mengakibatkan lemahnya perlindungan merek, maka tidak dapat dipersalahkan jika ada produsen atau perusahaan lain yang memproduksi teh pelangsing yang memakai kata Slimming Tea sehingga memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Slimming Tea milik PT.Mustika Ratu.dalam hal ini adalah PT,Phyto Kemo Agung Farma sebagai pemilik Merek Special Slimming Tea.
Selain tidak memiliki daya pembeda merek Slimming Tea milik PT.Mustika Ratu merupakan keterangan produk hal ini dapat dilihat dalam sertifikat merek Slimming Tea yang menyebutkan arti kata dari Slimming Tea yaitu teh pelangsing, PT.Mustika Ratu memakai merek Slimming Tea ini untuk produk teh yang berkhasiat untuk melangsingkan tubuh.
Kata-kata yang mengandung keterangan jenis barang atau jasa tidak boleh dipergunakan menjadi merek karena larangan ini menyangkut persoalan daya pembeda. Apabila setiap merek dagang atau jasa semata-mata terdiri dari kata-kata keterangan jenis barang atau jasa maka dianggap sangat lemah daya pembedanya. Kata-kata seperti itu bersifat umum karena tidak mampu memberikan indikasi identitas khusus baik mengenai sumber dan kualitas yang dimiliki oleh barang atau jasa yang bersangkutan. Kata-kata Slimming Tea merupakan kata yang bersifat umum yang tidak mampu memberikan identitas khusus mengenai barang yang diproduksi oleh PT.Mustika Ratu. Dilihat dari sudut arti dari merek Slimming Tea yaitu Teh pelangsing maka Slimming Tea Merupakan keterangan produk dan sangat lemah daya pembedanya sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai merek karena syarat dari sebuah merek adalah memiliki daya pembeda.
Berdasarkan argumen-argumen hukum diatas, maka merek Slimming Tea milik PT.Mustika Ratu tidak dapat dikategorikan sebagai merek karena merupakan keterangan dari produk selain itu Merek Slimming Tea tidak memiliki daya pembeda,sehingga terhadap Kata Slimming Tea tidak dapat digunakan sebagai merek karena syarat utama merek adalah memiliki daya pembeda.
Berdasarkan Pasal 5 huruf b dan huruf d UU No.15 Tahun 2001, maka kata Slimming Tea yang dimiliki oleh PT.Mustika Ratu tidak dapat didaftarkan sebagai merek karena kata Slimming Tea jika diterjemahkan menjadi teh pelangsing merupakan kata yang lazim dan dapat digunakan oleh setiap orang, sehingga tidak ada unsur pembedaan di dalam kata Slimming Tea tersebut dan jika dikaitkan dengan Pasal 5 huruf d, kata Slimming Tea milik PT. Mustika Ratu tidak dapat didaftar sebagai merek karena merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Kata Slimming Tea jika diterjemahkan adalah teh pelangsing sedangkan barang yang didaftar oleh Mustika Ratu terdapat dalam kelas barang no 5 yaitu teh pelangsing. Berdasarkan Pasal 68 UU No.15 Tahun 2001, terhadap merek Slimming Tea dapat diajukan gugatan pembatalan merek oleh PT.Phyto Kemo Agung Farma karena alasan pembatalan merek yang terdapat dalam Pasal 5, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.














BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dan analisis yang mendalam di dalamnya,maka dapat diberikan simpulan dan saran, dari uraian diatas diberikan simpulan sebagai berikut :
1. Menurut Pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur Bertentangan dengan peraturan perundang yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum ,Tidak memiliki daya pembeda ,Telah menjadi milik umum, Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran. Dalam menganalisis merek yang tidak dapat didaftar seperti slimming tea ,hendaknya tidak harus dipergunakan pengertian merek sebagai kombinasi dari unsur gambar,nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, karena jika dilihat dari sisi tersebut maka nama yang digunakan seolah tidak terlalu penting dalam merek tersebut karena yang terpenting adalah kombinasinya, tetapi jika kita pelajari mendalam nama sebuah merek merupakan unsure yang paling penting dalam merek karena masyarakat biasanya mengenal sebuah merek pertama dilihat nama merek tersebut, bukan warna atau kombinasi unsure tersebut, oleh karena itu nama dari sebuah merek harus memiliki daya pembeda dengan merek lainnya,
2. Penggunaan merek Slimming Tea oleh PT.Mustika Ratu tidak memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2001 Tentang Merek, karena Slimming Tea milik PT.Mustika Ratu merupakan keterangan dari produk yang dimintakan pendaftarannya dan tidak memiliki daya pembeda hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf b dan huruf d, oleh karena itu terhadap merek Slimming Tea milik PT.Mustika Ratu ini dapat dikenakan pembatalan merek menurut Pasal 68 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001.

B. Saran
1. Dalam menentukan apakah sebuah merek dapat didaftarakan, hendaknya menganalisis masing-masing unsure merek secara berdiri sendiri
2. Direktorat Jenderal Hak kekayaan intelektual hendaknya lebih memperhatikan dalam pendaftaran merek, sehingga meminimalisir pembatalan merek akibat unsure-unsur mereknya tidak terpenuhi























DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku
Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, Sinar grafika,Jakarta,2009
Mahadi, Hak Milik Immateriil,BPHN-Bina Cipta,Jakarta,1985
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah, teori dan prakteknya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,Rajawali pers, Jakarta, 1995
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia, Bani Quraisy,Bandung,2004
Rachmadi Usman,Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Alumni,Bandung,2003
RM.Suryodiningrat,Aneka Hak Milik Perindustrian,Tarsito Bandung, Bandung,1981
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata,Hukum Merek Indonesia,Citra Aditya Bakti,Bandung,1993
Tim Lindsey dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003
Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan konstruksi hukum, Alumni, Bandung,2000

B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

C. Sumber Lainnya
Dwi Agustin Kurniasih, “Perlindungan Pemilik Merek Terdaftar dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) (bagian II)”,dgip.go.id, 14 Desember 2009, 16.00 WIB

Dwi Agustin Kurniasih, “Perlindungan Pemilik Merek Terdaftar dari Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) (bagian II)”,dgip.go.id, 14 Desember 2009, 16.00 WIB

1 komentar:

  1. Saya sependapat dengan anda untuk kasus Slimming Tea. Saya bukanlah orang hukum dan ahli hukum, tapi membaca tulisan anda, terlihat anda memang memahami masalah hukum, khususnya merek. Oleh karena itu, izinkan saya bertanya, apakah kata-kata seperti Jaya, Utama, Prima, Cahaya, Sederhana dan lainnya dapat dijadikan Merek?

    Sepengetahuan saya, kata-kata umum seperti itu, tidak bisa atau tidak boleh diklaim sebagai sebuah merek. Tentunya nanti akan bermuara seperti kasus Slimming Tea.

    Kasus lain yang cukup menarik misalnya antara Restoran "Sederhana" dengan Restoran "Sederhana Bintaro"... kasus terjadi dikarenakan penggunaan kata "Sederhana" yang diklaim adalah merupakan merek milik pengusaha Restoran Sederhana. Logikanya, kalau sudah diakui demikian oleh HAKI, kata-kata "Sederhana" tidak bisa lagi siapapun yang bergerak di bidang jasa boga. Tentunya tidak adil bukan, mengingat kata "Sederhana" merupakan kata umum yang berlaku di masyarakat.

    Dengan mengutip Pasal 5 UUM Tahu 2001, merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini :
    a. Bertentangan dengan peraturan perundang yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum
    b. Tidak memiliki daya pembeda
    c. Telah menjadi milik umum
    ini jelas berarti kata "Sederhana" merupakan milik umum bukan?

    Kalau memang demikian bagaimana menurut pandangan anda kasus merek "Sederhana" ini? Apakah bisa kata "Sederhana" dipakai menjadi sebuah merek?

    Menurut saya, dengan ditambahnya kata-kata "Bintaro" (baca Sederhana Bintaro) merek itu menjadi lebih spesifik, sehingga lebih kuat daripada hanya "Sederhana" saja. Apa bisa dikatakan demikian? Bagaimana kaji anda berkaitan dengan hal ini?

    Terima kasih.

    Kemilau (Izal)
    kemilaubuana@gmail.com

    BalasHapus